A. PENDAHULUAN
Pasar modal memiliki peran strategis sebagai sarana mobilisasi dana jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus sarana investasi bagi masyarakat pemodal. Secara yuridis, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Salah satu produk investasi yang berkembang pesat di pasar modal Indonesia adalah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yaitu perjanjian antara Manajer Investasi dengan nasabah secara individual (individual portfolio) untuk mengelola portofolio efek nasabah tersebut. Berbeda dengan reksa dana yang bersifat kolektif, KPD bersifat lebih personal karena kebijakan investasi disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan investasi nasabah secara khusus.
Karakteristik KPD yang mengandalkan kepercayaan (fiduciary relationship) dan keahlian profesional Manajer Investasi menjadikan produk ini rentan terhadap terjadinya wanprestasi, khususnya dalam bentuk gagal bayar (default) atas dana yang seharusnya dikembalikan kepada nasabah pada saat jatuh tempo. Ketika terjadi gagal bayar, kompleksitas pembuktian yang bersifat teknis-ekonomis di bidang pasar modal, seperti perhitungan kerugian, valuasi portofolio, dan praktik pengelolaan dana yang lazim berlaku, menyulitkan penyelesaian sengketa apabila hanya mengandalkan mekanisme peradilan umum yang hakimnya tidak selalu memiliki keahlian khusus di bidang pasar modal. Kondisi tersebut mendorong pelaku pasar modal untuk lebih memilih forum penyelesaian sengketa alternatif, khususnya arbitrase, yang menawarkan proses pemeriksaan oleh arbiter dengan keahlian khusus (expert adjudicator), kerahasiaan proses (confidentiality), serta penyelesaian yang relatif lebih cepat dibandingkan proses peradilan umum yang berjenjang. Arbitrase sebagai salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa telah mendapatkan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mendefinisikannya sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Kebutuhan akan forum penyelesaian sengketa yang kompeten di bidang pasar modal mendorong dibentuknya Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) pada tahun 2002 sebagai wujud perlindungan terhadap investor dan pelaku pasar modal, dengan memberikan kepastian dan penegakan hukum yang lebih adil melalui arbiter-arbiter yang memahami seluk-beluk industri pasar modal. Salah satu perkara yang cukup mencerminkan karakteristik penyelesaian sengketa KPD melalui BAPMI adalah sengketa antara PT Bank Permata Tbk bersama sejumlah investor melawan PT Nikko Securities Indonesia terkait dengan gagal bayar dana talangan (bridging fund) atas KPD, yang kemudian diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase BAPMI dalam Putusan No. Reg: 004/ARB-03/VIII/2011. Dalam putusannya, Majelis Arbitrase menghukum PT Nikko Securities Indonesia untuk mengganti sebagian dana yang telah ditalangi terlebih dahulu oleh PT Bank Permata Tbk kepada para investor.
Perkara tersebut menjadi menarik untuk dikaji karena tidak berhenti pada putusan BAPMI semata. PT Nikko Securities Indonesia selaku pihak yang kalah mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada tingkat pertama justru mengabulkan permohonan pembatalan tersebut Putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan arbitrase tersebut kemudian ditempuh melalui upaya hukum ke Mahkamah Agung oleh pihak yang merasa dirugikan. Pada tingkat pemeriksaan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kembali sifat final dan mengikat (final and binding) dari putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, serta menegaskan bahwa alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yaitu terbatas pada surat atau dokumen yang diakui palsu, dokumen menentukan yang disembunyikan pihak lawan, dan putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat, yang seluruhnya harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana karakteristik dan kompetensi Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dalam menyelesaikan sengketa gagal bayar atas Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) sebagaimana tercermin dalam Putusan BAPMI No. Reg: 004/ARB-03/VIII/2011?
Bagaimana pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan pembatalan Putusan BAPMI No. Reg: 004/ARB-03/VIII/2011 berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999?
Bagaimana kekuatan hukum putusan arbitrase pasar modal ditinjau dari asas final and binding dikaitkan dengan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase di lingkungan peradilan umum?
C. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal yang meletakkan hukum sebagai sebuah sistem norma tertulis dengan tipe penelitian deskriptif-analitis untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas forum arbitrase dalam memutus sengketa pasar modal serta menganalisis kekuatan hukum putusannya saat diuji di peradilan umum. Pendekatan yang diterapkan merupakan kombinasi dari tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan dengan menelaah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pendekatan kasus yang berfokus pada kajian mendalam terhadap sengketa Kontrak Pengelolaan Dana melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 terkait PT Nikko Securities Indonesia, serta pendekatan konseptual yang merujuk pada doktrin-doktrin hukum seperti asas kompetensi absolut dan sifat putusan yang final dan mengikat. Sumber bahan hukum yang digunakan sepenuhnya mengandalkan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer berupa regulasi dan putusan pengadilan terkait, bahan hukum sekunder seperti buku literatur, jurnal ilmiah, dan artikel hukum mengenai industri pasar modal, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dengan melakukan inventarisasi serta telaah dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari premis yang bersifat umum berupa norma undang-undang menuju fakta hukum yang bersifat khusus pada studi kasus PT Nikko Securities Indonesia guna menghasilkan konklusi yang presisi, objektif, dan akuntabel secara yuridis.
D. PEMBAHASAN
Karakteristik dan Kompetensi BAPMI dalam Menyelesaikan Sengketa Gagal Bayar Kontrak Pengelolaan Dana
Kompetensi suatu lembaga arbitrase, termasuk BAPMI, untuk memeriksa dan memutus suatu sengketa pada dasarnya bersumber dari kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam klausul arbitrase. Berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, suatu klausul arbitrase yang telah disepakati secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang, sehingga begitu klausul tersebut dicantumkan dalam suatu perjanjian, kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut secara mutlak beralih kepada lembaga arbitrase yang dipilih. Konsekuensi yuridis dari prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, dan wajib menolak serta tidak turut campur dalam penyelesaian sengketa dimaksud. Prinsip kompetensi absolut inilah yang menjadi fondasi bagi BAPMI untuk memeriksa sengketa Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) antara PT Bank Permata Tbk dan PT Nikko Securities Indonesia, mengingat perjanjian kerja sama penjualan produk investasi di antara keduanya memuat klausul penyelesaian sengketa melalui BAPMI.
Selain aspek kewenangan, karakteristik kelembagaan BAPMI juga menjadi faktor penentu efektivitas penyelesaian sengketa KPD. BAPMI dibentuk pada tahun 2002 atas prakarsa pelaku industri pasar modal sebagai forum penyelesaian sengketa yang secara khusus dirancang untuk menangani perkara di bidang pasar modal, dengan arbiter yang berasal dari kalangan praktisi dan ahli yang memahami seluk-beluk industri tersebut, bukan hakim generalis sebagaimana di peradilan umum. Karakteristik ini menjadi sangat relevan dalam sengketa KPD, sebab KPD merupakan produk investasi yang bersifat personal (individual portfolio) dengan kebijakan investasi yang disesuaikan dengan profil risiko nasabah, sehingga pembuktian sengketa gagal bayar atas produk ini senantiasa melibatkan aspek teknis-ekonomis yang kompleks, mulai dari perhitungan dana talangan (bridging fund), valuasi portofolio efek pada tanggal-tanggal tertentu, hingga praktik pengelolaan dana yang lazim berlaku di industri pasar modal. Hakim di peradilan umum, yang pada dasarnya dituntut untuk menguasai hukum secara generalis, tidak selalu memiliki latar belakang keilmuan yang memadai untuk menilai kewajaran suatu perhitungan kerugian atau valuasi portofolio, sehingga pemeriksaan oleh arbiter ahli (expert adjudicator) di BAPMI menjadi jauh lebih tepat dan efisien.
Karakteristik BAPMI sebagai forum yang cepat dan rahasia juga patut mendapat perhatian dalam konteks sengketa KPD antara PT Bank Permata Tbk dan PT Nikko Securities Indonesia. Sengketa gagal bayar yang melibatkan lembaga jasa keuangan sekelas bank dan manajer investasi memiliki risiko reputasi yang tinggi apabila diperiksa secara terbuka di peradilan umum, sebab publikasi atas sengketa semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap produk investasi yang bersangkutan, bahkan terhadap industri pasar modal secara keseluruhan. Sifat kerahasiaan proses arbitrase pada BAPMI memungkinkan sengketa gagal bayar ini diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas pasar maupun kepercayaan publik, sementara proses pemeriksaan yang tidak berjenjang memungkinkan sengketa dapat diputus dalam waktu yang relatif singkat dibandingkan proses peradilan umum yang dapat berlangsung bertahun-tahun hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.
Dalam praktiknya, kompetensi BAPMI tersebut terbukti secara konkret dalam Putusan No. Reg: 004/ARB-03/VIII/2011. Sengketa ini berpangkal dari Perjanjian Kerja Sama Penjualan Produk Investasi antara PT Bank Permata Tbk selaku Agen Penjual dan PT Nikko Securities Indonesia selaku Manajer Investasi, yang kemudian diperbarui melalui addendum perjanjian, terkait produk KPD GBF. Ketika PT Nikko Securities Indonesia selaku Manajer Investasi gagal mengembalikan dana investasi kepada para investor GBF pada saat jatuh tempo, PT Bank Permata Tbk selaku pihak yang telah menalangi terlebih dahulu pembayaran kepada investor mengajukan sengketa tersebut kepada BAPMI. Majelis Arbitrase, setelah memeriksa bukti-bukti yang bersifat teknis seperti daftar pembayaran dana talangan dan perhitungan nilai kerugian investor, pada akhirnya menghukum PT Nikko Securities Indonesia untuk mengganti sebagian dana yang telah ditalangi oleh PT Bank Permata Tbk kepada para investor GBF seri 8 sampai dengan seri 47, yaitu sebesar 35% dari keseluruhan dana talangan yang disengketakan, dan mewajibkan pembayarannya paling lambat 30 hari kalender sejak salinan putusan diterima. Penetapan angka 35% tersebut menunjukkan bahwa Majelis Arbitrase tidak sekadar mengabulkan tuntutan secara keseluruhan, melainkan telah melakukan penilaian yang cermat dan proporsional atas fakta-fakta teknis yang diajukan oleh para pihak, sesuatu yang hanya dapat dilakukan secara meyakinkan oleh arbiter yang memahami praktik bisnis pasar modal.
Meskipun demikian, efektivitas BAPMI sebagai forum penyelesaian sengketa pasar modal juga tidak lepas dari kritik. Sejumlah kajian menemukan bahwa jumlah sengketa yang benar-benar diselesaikan melalui BAPMI relatif minim apabila dibandingkan dengan potensi sengketa yang timbul di industri pasar modal, yang disebabkan oleh faktor kelembagaan maupun keengganan pelaku pasar modal untuk mencantumkan klausul arbitrase BAPMI dalam perjanjian mereka. Sekalipun demikian, minimnya jumlah kasus tersebut tidak serta-merta menunjukkan lemahnya kompetensi BAPMI, melainkan lebih mencerminkan tantangan sosialisasi dan penerimaan pasar terhadap forum ini. Justru sebaliknya, penyelesaian sengketa KPD PT Nikko Securities Indonesia melalui Putusan No. Reg: 004/ARB-03/VIII/2011 menjadi preseden penting yang membuktikan bahwa ketika suatu sengketa benar-benar diperiksa oleh BAPMI, forum ini mampu menghasilkan putusan yang berkualitas, didasarkan pada penilaian teknis yang mendalam, dan pada akhirnya dikuatkan pula oleh Mahkamah Agung sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut.
Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung dalam Memeriksa Permohonan Pembatalan
Ketidakpuasan PT Nikko Securities Indonesia atas Putusan BAPMI No. Reg: 004/ARB-03/VIII/2011 mendorongnya untuk mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalil utama yang diajukan adalah bahwa putusan BAPMI diambil dari hasil tipu muslihat, antara lain berupa dugaan manipulasi terhadap bukti P6 yang hanya berupa daftar atau list pembayaran dana talangan kepada investor, yang menurut PT Nikko Securities Indonesia tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti pembayaran yang sah, serta dalil bahwa proses pemeriksaan arbitrase telah dirancang sedemikian rupa oleh pihak lawan. Dalil-dalil tersebut pada dasarnya merupakan upaya untuk mendudukkan diri pada ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang membuka kemungkinan pembatalan putusan arbitrase apabila putusan tersebut diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Pada tingkat pertama, melalui Putusan Nomor 513/Pdt.G-Arb/2012/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru mengabulkan permohonan pembatalan tersebut. Putusan ini kemudian menjadi sorotan dalam literatur hukum arbitrase, karena pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Negeri dinilai tidak konsisten dengan batasan alasan pembatalan yang bersifat limitatif dalam Pasal 70. Kajian yang membandingkan putusan ini dengan putusan lain dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 399/V/ARB-BANI/2011 dalam perkara yang berbeda menemukan adanya kecenderungan serupa, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cenderung memeriksa kembali pokok perkara yang sesungguhnya telah diperiksa dan dipertimbangkan secara tuntas oleh majelis arbitrase, sekaligus mengabaikan asas praduga tidak bersalah karena unsur tipu muslihat dinyatakan terbukti tanpa didahului oleh putusan pengadilan pidana atau perdata lain yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal, penjelasan Pasal 70 secara tegas mensyaratkan bahwa unsur-unsur pembatalan, termasuk tipu muslihat, harus terlebih dahulu dibuktikan dan dinyatakan oleh putusan pengadilan yang berwenang sebelum dapat dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrase.
Terhadap putusan pembatalan tingkat pertama tersebut, PT Bank Permata Tbk bersama BAPMI selaku pihak yang merasa dirugikan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa terhadap putusan pengadilan negeri yang membatalkan putusan arbitrase dapat diajukan upaya hukum kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. Ketentuan ini secara khusus hanya membuka upaya hukum apabila permohonan pembatalan dikabulkan, sehingga langkah PT Bank Permata Tbk dan BAPMI membawa perkara ini ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum yang tepat dan sesuai prosedur.
Kedua, Mahkamah Agung menilai bahwa dalil tipu muslihat dan manipulasi bukti P6 yang didalilkan oleh PT Nikko Securities Indonesia tidak dapat begitu saja dijadikan dasar pembatalan, sebab sesuai dengan penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, unsur-unsur tersebut terlebih dahulu harus dibuktikan dan dinyatakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sementara syarat pembuktian tersebut tidak pernah dipenuhi oleh PT Nikko Securities Indonesia selaku pihak yang mengajukan permohonan pembatalan. Dengan tidak terpenuhinya syarat pembuktian formil ini, permohonan pembatalan pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sehingga sudah sepatutnya ditolak. Pendirian Mahkamah Agung dalam perkara ini juga selaras dengan pola pertimbangan hukum yang konsisten dalam yurisprudensi arbitrase Indonesia, di mana permohonan pembatalan yang tidak didukung oleh pembuktian formil atas unsur-unsur Pasal 70 senantiasa ditolak oleh Mahkamah Agung, sebagaimana tampak pula dalam perkara-perkara pembatalan putusan arbitrase lainnya yang menegaskan bahwa alasan di luar Pasal 70, termasuk dalil substansi pokok perkara, tidak dapat dijadikan dasar pembatalan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengabulkan pembatalan Putusan BAPMI No. Reg: 004/ARB-03/VIII/2011 tidak sejalan dengan batasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, karena telah memeriksa kembali pokok sengketa dan menerima dalil tipu muslihat tanpa pembuktian formil yang disyaratkan. Sebaliknya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 telah meluruskan kekeliruan tersebut dengan menegaskan batas kewenangan pemeriksaan pembatalan yang bersifat limitatif, sehingga menjawab rumusan masalah kedua dalam penelitian ini.
E. KESIMPULAN
Penyelesaian sengketa Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) antara PT Bank Permata Tbk dan PT Nikko Securities Indonesia melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dalam Putusan No. Reg: 004/ARB-03/VIII/2011 membuktikan bahwa arbitrase memiliki karakteristik yang sangat efektif dan kompeten untuk memutus perkara pasar modal yang sarat akan pembuktian teknis-ekonomis yang kompleks melalui pemeriksaan oleh para arbiter ahli (expert adjudicator) dengan tetap menjaga kerahasiaan dan reputasi para pihak. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor 513/Pdt.G-Arb/2012/PN.Jkt.Pst sempat membatalkan putusan arbitrase tersebut akibat kekeliruan dalam memeriksa kembali pokok perkara dan menerima dalil tipu muslihat secara prematur, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 berhasil meluruskan arah penegakan hukum arbitrase di Indonesia. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan pembatalan tersebut karena unsur-unsur tipu muslihat yang didalilkan tidak didasarkan pada pembuktian formil melalui putusan pengadilan pidana atau perdata lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diamanatkan oleh penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Melalui putusan kasasi ini, kekuatan hukum putusan arbitrase pasar modal kembali dikuatkan sesuai dengan asas final and binding (final dan mengikat). Kasus ini menegaskan bahwa peradilan umum wajib menghormati kompetensi absolut lembaga arbitrase dan tidak boleh mengintervensi substansi pokok perkara, sebab alasan pembatalan putusan arbitrase di pengadilan bersifat limitatif dan ketat hanya terbatas pada pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.