Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali memuncak pada 2025–2026, dengan ribuan titik panas terdeteksi dan kabut asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kalimantan serta berdampak hingga negara tetangga. Dalam setiap musim karhutla, narasi resmi dan pemberitaan media sering menampilkan peladang tradisional, termasuk masyarakat adat Dayak, sebagai salah satu penyebab utama kebakaran. Namun, data lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar titik panas justru berada di dalam atau berdekatan dengan areal konsesi perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum cenderung lebih “garang” menjerat petani kecil dan peladang tradisional dengan pasal pidana karhutla, sementara penindakan terhadap korporasi besar yang lahannya terbakar berulang kali masih dianggap lamban dan tidak proporsional. Organisasi masyarakat adat seperti Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Dewan Adat Dayak (DAD) secara konsisten menolak praktik “kambing hitam” terhadap peladang tradisional dan mendesak agar penegakan hukum menyentuh aktor korporasi serta pejabat yang membiarkan atau memfasilitasi pembakaran.
Kerangka Hukum Pertanggungjawaban Pidana dalam Karhutla
Pertanggungjawaban pidana dalam kasus karhutla terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Beberapa pasal kunci antara lain:
Pasal 103 jo. Pasal 98 UU PPLH:
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan timbulnya kebakaran hutan dan/atau lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 104 jo. Pasal 99 UU PPLH:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan timbulnya kebakaran hutan dan/atau lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (tahun) dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 116 UU PPLH:
Mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana korporasi dapat dipidana jika tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau atas nama korporasi, baik oleh pengurus, pegawai, maupun pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Selain UU PPLH, ketentuan pidana karhutla juga dapat dikaitkan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah beberapa kali diubah) dan peraturan turunannya, terutama terkait larangan membakar hutan dan sanksi pidana bagi pelanggar.
Dalam konteks karhutla, korporasi pemegang izin konsesi (perkebunan kelapa sawit, HTI, pertambangan, dsb.) memiliki posisi khusus karena:
Mereka memiliki kontrol atas lahan dalam area konsesi, termasuk kewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran.
Mereka memiliki sumber daya teknis dan finansial untuk menerapkan sistem pencegahan kebakaran (sekat bakar, menara pantau, tim pemadam, dsb.).
Mereka terikat pada persyaratan lingkungan dalam izin, termasuk kewajiban nol pembakaran (zero burning policy) dan penerapan teknologi tanpa bakar.
UU PPLH secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana (Pasal 116), sehingga korporasi dapat dijerat dengan pasal yang sama seperti orang perseorangan, dengan ancaman pidana yang lebih berat (denda lebih tinggi dan kemungkinan pencabutan izin). Dalam praktik penegakan hukum karhutla 2026, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa korporasi di Kalimantan sebagai tersangka dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin.
Namun, kritik muncul karena jumlah korporasi yang dipidana masih jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah individu kecil yang dijadikan tersangka, meskipun titik panas banyak terdeteksi di dalam areal konsesi.
Salah satu ketentuan penting yang sering luput dari perhatian publik adalah Pasal 69 ayat (2) UU PPLH, yang menyatakan:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi masyarakat setempat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan perladangan secara turun-temurun dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga.”
Ketentuan ini secara normatif melindungi peladang tradisional, termasuk masyarakat adat Dayak, dari pidana karhutla sepanjang memenuhi syarat:
dilakukan untuk kegiatan perladangan secara turun-temurun;
luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga;
dilakukan oleh masyarakat setempat (yang dalam konteks Kalimantan banyak di antaranya adalah masyarakat adat Dayak).
Dengan demikian, tidak semua pembakaran lahan di Kalimantan otomatis merupakan tindak pidana. Pembakaran oleh peladang tradisional Dayak yang memenuhi kriteria di atas seharusnya tidak dipidana, melainkan ditempatkan dalam kerangka pengaturan dan pendampingan, bukan kriminalisasi.
Meskipun ada pengecualian normatif tersebut, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat Dayak sering tetap dijadikan tersangka dalam operasi penegakan hukum karhutla. Beberapa hal yang sering terjadi:
Peladang Dayak ditangkap dan diproses pidana dengan dalih “membakar hutan”, tanpa pemeriksaan mendalam apakah kegiatan tersebut masuk dalam ruang lingkup Pasal 69 ayat (2).
Narasi publik dan sebagian pemberitaan media masih kuat mengarahkan kesalahan kepada “pembakar lahan” dari kalangan masyarakat lokal, sementara peran korporasi kurang dieksplorasi.
Dewan Adat Dayak dan organisasi masyarakat sipil berulang kali menyuarakan agar peladang tradisional tidak disamaratakan dengan pembakar lahan skala industri, dan agar pemerintah tidak menggunakan larangan membakar sebagai alasan untuk menyasar seluruh praktik perladangan adat.
Sikap ini diperkuat oleh data bahwa sebagian besar titik panas justru berada di dalam atau berdekatan dengan areal konsesi perusahaan, bukan di lahan peladang kecil. Dengan demikian, terdapat ketimpangan antara fokus penegakan hukum (yang banyak menyasar individu kecil) dan pola spasial kebakaran (yang banyak terjadi di area korporasi).
Berdasarkan analisis di atas, beberapa implikasi penting dapat dirumuskan:
Perlunya reinterpretasi dan internalisasi Pasal 69 ayat (2) UU PPLH
Penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan) perlu secara konsisten menerapkan pengecualian bagi peladang tradisional, termasuk masyarakat adat Dayak, dalam setiap kasus karhutla. Ini dapat dilakukan melalui:
pedoman teknis penyidikan yang secara eksplisit menyebutkan kriteria perladangan tradisional yang dikecualikan;
pelatihan bagi penyidik dan jaksa mengenai hukum adat dan praktik perladangan Dayak.
Penegakan hukum yang proporsional: korporasi sebagai prioritas
Mengingat skala dampak dan kapasitas pencegahan, korporasi pemegang konsesi seharusnya menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum karhutla, baik melalui:
pidana korporasi (Pasal 116 UU PPLH);
sanksi administratif tegas (pencabutan izin, denda administratif, sanksi paksa pemerintah);
penerapan doktrin strict liability untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.
Pengakuan dan pelibatan masyarakat adat Dayak dalam pencegahan karhutla
Alih-alih hanya melarang dan mengancam, pemerintah perlu:
mengakui kearifan lokal Dayak dalam pengelolaan lahan dan pencegahan kebakaran.
melibatkan organisasi adat (MADN, DAD, AMAN) dalam sistem peringatan dini, patroli bersama, dan edukasi pencegahan karhutla.
memberikan dukungan teknis dan finansial bagi praktik perladangan ramah lingkungan (mis. sistem tebang-pilih, tanpa bakar, sekat bakar komunitas).
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan sekadar masalah teknis atau ekologis, melainkan juga masalah keadilan hukum dan sosial. Analisis terhadap kerangka hukum pidana karhutla menunjukkan bahwa korporasi pemegang konsesi seharusnya memikul tanggung jawab utama, mengingat skala dampak, kapasitas pencegahan, dan posisi hukum mereka sebagai subjek pidana. Di sisi lain, masyarakat adat Dayak sebagai peladang tradisional memiliki posisi normatif yang dilindungi dalam UU PPLH, namun dalam praktik masih rentan dikriminalisasi dan dijadikan “kambing hitam”.