Bank memiliki posisi yang berbeda dibandingkan badan usaha pada umumnya. Kegagalan sebuah bank tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan suatu badan usaha, tetapi juga menyangkut kepentingan nasabah, kreditur, likuidator, serta stabilitas sistem keuangan. Ketika izin usaha sebuah bank dicabut dan bank tersebut memasuki proses likuidasi, berbagai persoalan hukum dapat muncul, mulai dari pemenuhan hak nasabah, penyelesaian kewajiban kepada kreditur, hingga persoalan penjaminan simpanan. Kompleksitas tersebut kemudian menimbulkan kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian mengenai forum dan tata cara pemeriksaannya.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu latar belakang lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. PERMA ini ditetapkan pada 28 April 2026 dan secara khusus memberikan pedoman bagi penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan bank dalam likuidasi maupun pasca likuidasi di Pengadilan Niaga.
Likuidasi merupakan tahap penting setelah suatu bank tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya. Dalam tahap ini, aset dan kewajiban bank perlu diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persoalannya, proses tersebut dapat melibatkan kepentingan banyak pihak yang tidak selalu berada pada posisi yang sama. Pada nasabah, misalnya, memiliki kepentingan untuk memperoleh kembali dana yang menjadi haknya. Di sisi lain, proses likuidasi juga harus memperhatikan kepentingan kreditur dan penyelesaian kewajiban bank secara keseluruhan. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa yang membutuhkan penyelesaian melalui pengadilan.
Sebelum adanya pedoman khusus, Mahkamah Agung mencatat bahwa sengketa bank dalam likuidasi dapat berjalan melalui beberapa jalur, termasuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memberikan kejelasan mengenai forum penyelesaian sengketa. Dalam proses penyusunan regulasi, MA bahkan mengelompokkan sengketa yang perlu diatur ke dalam tiga kelompok, yaitu sengketa bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan.
Salah satu perubahan penting yang perlu diperhatikan adalah penegasan mengenai penyelesaian sengketa tersebut di Pengadilan Niaga. Pilihan ini bukan tanpa alasan. Sengketa yang berkaitan dengan likuidasi bank memiliki karakter yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan hubungan perdata antara dua pihak, tetapi juga bersinggungan dengan mekanisme penyelesaian kegagalan bank dan kepentingan para pihak yang terlibat di dalamnya.
Pengadilan Niaga pada dasarnya telah memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara yang membutuhkan pemahaman khusus mengenai hubungan komersial dan dunia usaha. Dengan adanya forum yang lebih terarah, penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan secara lebih konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Hal ini menjadi semakin penting karena kepastian forum merupakan bagian dari kepastian hukum itu sendiri. Para pihak tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai hak dan kewajibannya, tetapi juga perlu mengetahui ke mana sengketa harus diajukan ketika terjadi perselisihan.
Meskipun memberikan penekanan pada kepastian forum, penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi tidak dapat dilepaskan dari perlindungan nasabah. Nasabah merupakan pihak yang secara langsung dapat terdampak ketika sebuah bank mengalami kegagalan. Dalam konteks ini, keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penting karena salah satu kelompok sengketa yang menjadi perhatian dalam penyusunan pedoman adalah sengketa mengenai penjaminan simpanan. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya mempertemukan kepentingan bank dan nasabah, tetapi juga dapat bersinggungan dengan mekanisme penjaminan simpanan dan proses likuidasi.
Gambaran mengenai kompleksitas persoalan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Ag/2022. Perkara tersebut melibatkan LPS dan nasabah bank syariah terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan. LPS sebelumnya telah membayarkan klaim kepada nasabah, tetapi kemudian terdapat persoalan mengenai kelayakan simpanan tersebut untuk memperoleh penjaminan. LPS kemudian mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan, dan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut.
Perkara tersebut menarik karena sengketa yang muncul tidak hanya berkaitan dengan hak nasabah atas dana simpanannya, tetapi juga menyangkut mekanisme penjaminan simpanan serta karakteristik perbankan syariah. Dalam perkara yang memiliki karakter ekonomi syariah, persoalan mengenai kompetensi absolut pengadilan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Dengan demikian, sengketa yang berkaitan dengan bank dalam kondisi bermasalah tidak selalu dapat dilihat hanya dari hubungan antara bank dan nasabah, tetapi perlu dilihat berdasarkan konstruksi hukum dari sengketanya.
Dalam salah satu artikel yang diterbitkan Mahkamah Agung pada Mei 2026, dijelaskan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2026 perlu dipahami sebagai pedoman teknis penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi di Pengadilan Niaga. Hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran PERMA tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai kewenangan absolut pengadilan dalam perkara yang memiliki karakteristik khusus. Penentuan forum tetap perlu melihat konstruksi dan karakter hukum dari sengketa yang diajukan. Dengan demikian, penerapan PERMA tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu bagaimana kepastian proses peradilan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak nasabah.
Kehadiran PERMA No. 1 Tahun 2026 pada dasarnya memberikan arah yang lebih jelas terhadap penyelesaian sengketa bank setelah pencabutan izin usaha. Jika sebelumnya terdapat persoalan mengenai forum dan mekanisme penyelesaian sengketa, kini Mahkamah Agung telah menyediakan pedoman khusus bagi Pengadilan Niaga.
Namun demikian, kehadiran sebuah regulasi belum otomatis menunjukkan bahwa persoalan telah selesai. Efektivitas PERMA tetap akan sangat bergantung pada penerapannya dalam praktik. Terlebih, regulasi ini masih relatif baru sehingga perkembangan perkara setelah berlakunya PERMA akan menjadi penting untuk melihat apakah pedoman tersebut benar-benar mampu menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, koordinasi antara lembaga yang berkaitan dengan penyelesaian bank bermasalah juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Penyelesaian sengketa bank tidak berdiri sendiri karena melibatkan rezim hukum perbankan, likuidasi, penjaminan simpanan, serta mekanisme peradilan. Karena itu, keberhasilan penerapan PERMA tidak hanya ditentukan oleh pengadilan, tetapi juga oleh harmonisasi antara berbagai ketentuan dan kewenangan lembaga yang terkait.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi bukan hanya persoalan menentukan pengadilan mana yang berwenang. Di baliknya terdapat kepentingan yang lebih besar, yaitu menciptakan kepastian hukum dalam sektor keuangan. Bagi dunia usaha, kepastian mengenai bagaimana suatu sengketa akan diselesaikan merupakan bagian penting dari lingkungan bisnis yang sehat. Bagi nasabah, kepastian tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh ketika haknya dipersoalkan. Sementara bagi sistem perbankan, penyelesaian sengketa yang terarah dapat mendukung kepercayaan terhadap mekanisme penanganan bank bermasalah.
PERMA No. 1 Tahun 2026 dapat dilihat sebagai langkah Mahkamah Agung untuk menata aspek peradilan dari persoalan tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pedoman tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan mampu menjawab kompleksitas sengketa bank dalam praktik