Rumah Sakit Pendidikan (RSP) merupakan institusi yang mengemban mandat ganda memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi sekaligus menjadi pusat transformasi pendidikan kedokteran. Di tingkat global, standar pelayanan di RSP tidak hanya diukur dari kesembuhan pasien, tetapi juga dari keberhasilan integrasi antara kurikulum klinis dengan keselamatan pasien (patient safety). Namun, hadirnya peserta didik dalam alur pelayanan menciptakan tantangan tersendiri terhadap konsistensi standar layanan. Di sinilah supervisi memegang peranan yang krusial, bukan sekadar mekanisme pengawasan, melainkan sebagai instrumen penjamin mutu yang memastikan bahwa hak pasien untuk mendapatkan perawatan terbaik tetap terpenuhi di tengah proses pendidikan. Tanpa sistem supervisi yang terstruktur, risiko terjadinya medical error meningkat, yang pada akhirnya dapat mendegradasi reputasi RSP sebagai pusat rujukan kesehatan utama. Oleh karena itu, memahami dinamika standar internasional dan urgensi supervisi menjadi fondasi penting dalam menyelaraskan pilar pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUDÂ NRI 1945. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara pelayanan kesehatan di Indonesia berlandaskan pada prinsip patient safety. Namun, dalam ekosistem rumah sakit pendidikan, terdapat irisan antara fungsi pelayanan kesehatan dan fungsi pendidikan kedokteran. Kehadiran mahasiswa program profesi dokter atau dokter muda (koas) menjadi elemen krusial sekaligus berisiko tinggi. Secara hukum, tindakan medis yang dilakukan oleh koas harus berada di bawah pengawasan ketat dokter pendidik klinik, mengingat secara formal mereka belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) mandiri.
Persoalan utama dalam malpraktik koas di Indonesia adalah area abu-abu mengenai siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum ketika terjadi kerugian pada pasien. Apakah kesalahan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi residen berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, atau tanggung jawab dokter supervisor melalui doktrin Respondeat Superior, atau tanggung jawab institusi melalui doktrin Vicarious Liability.
Penelitian sosiologi hukum kesehatan menunjukkan bahwa rata-rata jam kerja koas di Indonesia berkisar antara 80 hingga 100 jam per minggu. Menurut data yang sering dirujuk dalam jurnal kedokteran dan hukum, kelelahan kronis berkontribusi pada 15-20% peningkatan risiko kesalahan medis.
Studi di direktori putusan Mahkamah Agung menemukan bahwa kasus malpraktik yang terjadi di rumah sakit terakreditasi paripurna mencapai 70,4% menunjukkan bahwa tingginya status akreditasi belum tentu memberikan jaminan tidak terjadinya insiden. Maraknya tuntutan malpraktik memicu munculnya defensive medicine sebagai mekanisme pertahanan diri dokter, dengan melakukan pemeriksaan secara berlebihan maupun merujuk pasien ke fasilitas lain yang lebih canggih. Terdapat kesenjangan antara mekanisme etik-profesional dan praktik peradilan. Pasien sering lebih terlindungi melalui mekanisme gugatan, sedangkan dokter tidak sepenuhnya terlindungi meskipun sudah patuh pada aturan karena putusan MDP tidak selalu dijadikan pertimbangan utama oleh hakim.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih terintegrasi, seperti penguatan peran MDP dalam proses peradilan pidana dan perdata, agar keseimbangan antara perlindungan pasien dan hak profesi dokter dapat tercapai. Reformasi ini tidak hanya mencakup harmonisasi antara Undang-Undang Praktik Kedokteran dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Pasien, tetapi juga edukasi publik untuk membedakan risiko inheren praktik medis dari kelalaian yang patut dihukum.
Fenomena yang terjadi di RSUP RD Kandou Malalayang menunjukkan bahwa risiko terjadinya kelalaian medis atau malpraktik meningkat ketika pengawasan dari Dokter Pendidik Klinik tidak berjalan secara optimal. Kelalaian dalam pengawasan (negligence in supervision) bukan hanya mengancam keselamatan pasien, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana ketika terjadi kerugian pada pasien.
Kondisi tersebut diperparah dengan realitas lapangan di RSUP RD Kandou Malalayang, di mana tingginya volume pasien seringkali memaksa koas untuk melakukan tindakan medis tanpa pendampingan fisik secara langsung. Dalam praktiknya, instruksi dari Konsulen terkadang hanya diberikan secara lisan atau melalui media komunikasi tanpa adanya verifikasi langsung di tempat kejadian. Fenomena “kemandirian paksa” ini menempatkan koas pada posisi yang sangat rentan. Mereka diwajibkan memberikan pelayanan maksimal dalam proses belajar, namun tanpa pengawasan yang seharusnya menjadi hak mereka sekaligus perlindungan bagi pasien.
Hingga saat ini, pengaturan mengenai batasan wewenang dan tanggung jawab pidana dalam konteks pendidikan klinik masih sering menimbulkan perdebatan yurisprudensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait batasan wewenang Konsulen serta mengkaji mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi koas dan Konsulen/DPK jika terjadi malpraktik. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan regulasi guna mencegah terjadinya malpraktik sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan kedokteran di RSUP RD Kandou Malalayang.
Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif-Normatif dengan pendekatan yuridis. Penelitian ini melihat hukum yang diterapkan pada kasus malpraktik yang dibahas sebagai sumber utama dan membandingkannya dengan pembaharuan hukum yang ada. Bersifat Deskriptif analitis dan bertujuan untuk mendeskripsikan secara mendalam mengenai mekanisme pengawasan dan hambatan yang terjadi di rumah sakit pendidikan yang berpotensi menimbulkan malpraktik.
Menggunakan beberapa pendekatan untuk membedah permasalahan hukum secara komprehensif. Pertama, melalui pendekatan Perundang-undangan yang merupakan pilar utama untuk menelaah konsistensi dan harmonisasi antarnorma hukum terkait perlindungan profesi medis. Kedua, pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan dengan membedah pertimbangan hukum dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap khususnya Putusan MA No. 79 PK/Pid/2013 (Kasus dr. Ayu dkk). Ketiga, menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk membangun argumentasi hukum ketika undang-undang belum memberikan definisi yang eksplisit meliputi Doktrin kesalahan (schuld) dan independensi profesi dan kewenangan diskresi untuk mengkaji sejauh mana negara menghormati otonomi klinis dokter dalam mengambil keputusan medis di situasi darurat.
Penelitian ini mengelompokkan norma-norma pengawasan media dan norma pidana mengenai kealpaan, memaparkan secara jelas kewajiban hukum (legal duty) DPK di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, dan mengevaluasi kesesuaian antara tindakan medis oleh co-ass dengan tanggung jawab pengawasan DPK.
Indonesia ditegaskan sebagai Negara Hukum (Rechtsstaat) berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai konsekuensi dari prinsip pemerintahan yang berdasar pada hukum, setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sektor kesehatan, harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku dan bukan pada kekuasaan semata.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, hak atas kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang mewajibkan negara untuk menyediakan standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai. Negara menjalankan tanggung jawabnya (state responsibility) dengan menyediakan tenaga medis berkualitas melalui ekosistem Rumah Sakit Pendidikan (Purwoto, 2024). Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, RS Pendidikan berfungsi strategis sebagai tempat pendidikan klinik untuk mencetak dokter masa depan yang kompeten. Negara juga wajib menjamin bahwa proses pendidikan di RS Pendidikan tidak mengurangi mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, regulasi mengenai batasan wewenang antara DPK dan koas bukan sekadar masalah teknis medis, melainkan pengejawantahan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi nyawa warga negaranya.
Dalam konteks profesi medis yang berisiko tinggi, kepastian hukum adalah instrumen krusial untuk menghindari kriminalisasi yang tidak proporsional atau praktik defensive medicine. Secara normatif, Dokter Muda berada dalam posisi hukum yang kompleks karena mereka belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau SIP untuk praktik mandiri. Keterlibatan mereka dalam tindakan medis sepenuhnya bergantung pada pendelegasian dan pengawasan DPK. Tanpa batasan wewenang yang jelas (apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan koas), DPK dan koas rentan terjerat dalam hukum jika terjadi insiden keselamatan pasien. Kepastian hukum harus hadir untuk mendefinisikan batas tanggung jawab agar setiap pihak dapat menilai akibat hukum dari tindakannya.
Analisis ini mengacu kepada teori Hans Kelsen mengenai kepastian hukum yang memandangnya sebagai kondisi saat peraturan dibuat secara jelas, tegas, logis, dan konsisten sehingga menjadi pedoman perilaku yang pasti bagi setiap orang. Dalam ekosistem RS Pendidikan pasca-UU Kesehatan 2023, kepastian hukum menuntut adanya aturan yang accessible dan jelas atau regulasi harus mengatur secara rinci batas intervensi medis Dokter Muda berdasarkan tingkat kompetensinya. Norma hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu, di mana DPK memiliki kewajiban melekat untuk melakukan pengawasan aktif dan terdokumentasi.
Meskipun UU No. 17 Tahun 2023 bermaksud mengintegrasikan sistem kesehatan, ditemukan adanya celah normatif (legal gap) terkait pengawasan mahasiswa profesi. UU Kesehatan terbaru lebih banyak mengatur penyederhanaan STR bagi tenaga medis yang sudah lulus, namun belum secara eksplisit mengatur batas tindakan mandiri mahasiswa profesional dibandingkan dengan tindakan yang wajib diawasi ketat. Dalam pandangan positivisme, jika terjadi kelalaian oleh Dokter Muda akibat kurangnya pengawasan maka secara hukum tanggung jawab dapat dialihkan (shifting liability) kepada DPK atau fasilitas pelayanan kesehatan (RS Pendidikan) berdasarkan doktrin vicarious liability atau tanggung gugat pengganti.
Pasal 193 UU No. 17 Tahun 2023 mempertegas tanggung jawab hukum pada fasilitas pelayanan kesehatan atas kelalaian tenaga medisnya, yang secara makro HTN mencakup pengawasan terhadap peserta didik di bawah otoritasnya.
Dalam perspektif tata laksana kelembagaan, regulasi kesehatan mempertegas eksistensi lembaga negara fungsional, seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP), untuk merumuskan batasan wewenang instruksional yang ketat. Mengingat keterbatasan kapasitas hukum koas yang belum memiliki STR dan SIP mandiri, wewenang instruksional yang dimiliki DPK berfungsi sebagai legal filter. Kepastian hukum dalam konsep positivisme menuntut agar aturan turunan dari UU Kesehatan 2023 secara eksplisit mengklasifikasikan tindakan medis berdasarkan tingkat kompetensi peserta didik. Tanpa adanya kejelasan batas antara tindakan yang boleh didelegasikan secara mandiri terstruktur dan tindakan yang wajib disupervisi secara fisik langsung (direct supervision), maka akan terjadi kekaburan norma (vague of norm) yang mencederai prinsip keadilan (Hernadi Affandi, 2019: 45-46).
Hubungan hukum antara DPK dan koas dalam penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan tidak dapat dilepaskan dari konsep pelimpahan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara. Pelimpahan wewenang yang terjadi diklasifikasikan sebagai Delegasi Mandat (Supervised Delegation), bukan sebuah delegasi penuh yang bersifat atribusi kewenangan. Konsekuensi yuridis dari delegasi mandat adalah tanggung jawab hukum tertinggi (inherent responsibility) atas keabsahan dan keamanan tindakan medis tetap melekat pada si pemberi mandat, yaitu DPK selaku fungsionaris pengawas (Retno Adhilla Putri & Yussy Adelina Mannas, 2025: 1114-1115).
UU No. 17 Tahun 2023 memperkuat doktrin pengalihan tanggung jawab ini melalui pendekatan tanggung jawab institusional dan fungsional. Berdasarkan prinsip Vicarious Liability yang diadaptasi dalam konteks tata kelola rumah sakit publik, setiap tindakan koas yang dilakukan dalam koridor instruksi resmi DPK dipandang sebagai satu kesatuan tindakan dari sistem pelayanan institusi tersebut. DPK memegang kendali penuh atas quality control pelayanan yang diberikan oleh peserta didik. Jika terjadi kesalahan tindakan akibat kekosongan instruksi atau kegagalan DPK dalam merumuskan parameter klinis yang aman, maka tanggung jawab tersebut bergeser ke atas, yakni kepada DPK dan secara tanggung gugat kepada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 193 UU No. 17 Tahun 2023. Hal ini sejalan dengan teori Kelsen bahwa tata hukum adalah suatu hierarki pertanggungjawaban, di mana setiap sub-organ (koas) yang bertindak di bawah otoritas organ yang lebih tinggi (DPK) mengalirkan konsekuensi hukumnya kepada organ superior tersebut (Afrinald Rizhan, 2025: 65).
Dalam menegakkan kepastian hukum, parameter kelalaian pengawasan (negligence in supervision atau failure to supervise) harus diukur menggunakan indikator yang objektif. Seringkali, batas antara kemandirian belajar koas dan kewajiban pengawasan DPK menjadi area abu-abu. Namun, dari kacamata hukum administrasi kesehatan, kegagalan pengawasan terjadi ketika DPK gagal memenuhi standard of care in supervision yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan.
Parameter kelalaian pengawasan ini terpenuhi apabila DPK membiarkan koas melakukan intervensi medis yang bersifat invasif atau berisiko tinggi tanpa adanya penilaian kompetensi terlebih dahulu (credentialing process) serta tanpa pendampingan yang setara dengan risiko tindakan. Dalam hal ini, DPK dinilai telah melakukan pengabaian kewajiban hukum terhadap fungsi pengawasan yang melekat pada jabatan akademis-klinisnya. Penentuan batas kemandirian koas saat berhadapan dengan pasien harus didasarkan pada logbook kurikulum yang diakui secara hukum, bukan atas dasar diskresi sepihak DPK atau karena alasan tingginya beban pelayanan rumah sakit. Ketika DPK membiarkan koas bertindak melampaui batas kompetensi normatifnya, maka asas kepastian hukum tidak terpenuhi dan tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai malpraktik administrasi-klinis yang dapat digugat secara kelembagaan.
Fenomena yang terjadi di RSUP RD Kandou Malalayang mencerminkan adanya benturan riil antara tuntutan pelayanan (service demands) dan kepatuhan regulasi (regulatory compliance). Realitas lapangan menunjukkan tingginya volume pasien sering kali menciptakan kondisi "kemandirian paksa" bagi koas, dimana instruksi dari Konsulen/DPK kerap diberikan hanya secara lisan atau melalui media komunikasi jarak jauh tanpa verifikasi fisik langsung di tempat kejadian (tele-supervision yang tidak terstandar).
Jika fenomena ini dibedah menggunakan instrumen kepastian hukum UU No. 17 Tahun 2023, praktik tersebut merupakan bentuk kerentanan hukum akibat belum sinkronnya tata kelola rumah sakit pendidikan dengan perlindungan hukum fungsionarisnya. Namun, undang-undang kesehatan yang baru memberikan kepastian hukum melalui penguatan peran MDP sebagai lembaga non-struktural yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin dan tata laksana profesi.
Dalam sengketa medis yang melibatkan kegagalan pengawasan di RSUP RD Kandou, MDP berfungsi sebagai tribunal pertama yang menguji secara objektif apakah instruksi jarak jauh yang diberikan Konsulen/DPK sudah memenuhi standar profesi, ataukah telah terjadi pembiaran yang melanggar hukum administrasi kedokteran. Kehadiran MDP memberikan kepastian hukum karena sengketa tata laksana pelayanan kesehatan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme penilaian disiplin profesional sebelum ditarik ke ranah peradilan umum. Hal ini memotong rantai ketidakpastian hukum dan melindungi DPK dari penilaian yang tidak proporsional, sekaligus memastikan bahwa hak pasien atas keselamatan (patient safety) di RSUP RD Kandou Malalayang tetap ditegakkan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara.
Pertanggungjawaban pidana oleh Dokter MudaÂ
Dalam hukum pidana berlaku asas nulla poena sine culpa nulla poena sine culpa atau “tiada pidana tanpa kesalahan”, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika adanya unsur kesalahan atas dirinya sendiri. Moeljatno dalam pemikirannya membedakan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana belum secara tepat menyebabkan pelakunya dipidana, karena pembuktian harus dilakukan terlebih dahulu, apakah unsur kesengajaan maupun kelalaian sudah terpenuhi dalam tindakan tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam malpraktik medis memerlukan pembuktian materiil yang komprehensif.
Disaat koas melakukan tindakan sesuai instruksi dan berada di lingkup penugasan oleh supervisi yang ada, seperti DPK atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan, maka pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada koas karena pada nyatanya koas hanya sebagai peserta didik yang pertama kali terjun ke dalam dunia kesehatan dan masih belajar dalam menangani pasien di berbagai wilayah nyata.Â
Namun, apabila koas sebagai peserta didik bertindak melampaui batas dengan sadar, maka ia dapat dipidanakan sesuai Pasal 474 ayat (2) KUHP yang karena kealpaannya, menyebabkan matinya seseorang atau Pasal 474 KUHP ayat (3) yang karena kealpaannya, menyebabkan luka berat yang bahkan dapat menghalanginya untuk melakukan suatu pekerjaan. Apabila terbukti terdapat unsur kesalahan yang dilakukan oleh individu, maka dapat pula dimintai pertanggungjawaban individu yaitu Kesengajaan (Dolus) dan Kealpaan (Culpa). Walaupun terdapat kehati-hatian yang dilakukan seseorang, tetapi masih ada celah dimana kealpaan tersebut tetap terjadi sehingga dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan wajib diadili sesuai asas pertanggungjawaban pribadi (individual liability).
Pertanggungjawaban Pidana oleh DPK/Konsulen
Koas sendiri belum memiliki kewenangan mandiri karena belum memiliki SIP dan STR, oleh karena itu segala tindakan medis yang mereka lakukan harus dibawah persetujuan, instruksi, dan pengawasan DPK. Tanggung jawab pidana DPK ini akan muncul bukan karena DPK itu sendiri yang telah melakukan kesalahan secara langsung, namun karena kelalaian dalam fungsi pengawasan sebagai seorang DPK. Jika DPK tidak memberikan bimbingan atau pengawasan yang memadai misalnya membiarkan koas melakukan tindakan berisiko tinggi tanpa supervisi maka hal ini dianggap sebagai kelalaian dalam proses “jaga mutu” untuk mencegah kerugian pada pasien. Apabila karena adanya kelalaian ini menyebabkan kematian atau luka berat, maka DPK dapat dijerat dengan Pasal 474 KUHP terkait kealpaan.Â
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, rumah sakit dan tenaga medis memiliki kewajiban hukum untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi selama proses pendidikan profesi. Tanggung jawab ini tetap berada pada DPK selama masa tindakan dokter muda ini sesuai dengan instruksi yang telah diberikan. DPK sendiri berkewajiban untuk memastikan tindakan medis yang dilakukan dokter muda sudah sesuai dan telah memenuhi Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional.Â
Dalam hukum kedokteran, hubungan hukum antara DPK dan koas bersumber pada Doktrin Delegasi Wewenang. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh dokter muda merupakan perpanjangan tangan hukum DPK. Hubungan batin DPK diklasifikasikan sebagai kealpaan yang disadari (bewuste schuld). DPK sadar bahwa meninggalkan koas melakukan tindakan invasif tanpa supervisi adalah tindakan berbahaya dan melanggar hukum, namun ia meremehkan risiko tersebut dan membiarkannya terjadi (omisi). Perbuatan ini memenuhi unsur kealpaan dalam Pasal 474 dan 475 UU KUHP. Jika dokter muda melakukan tindakan di luar kompetensi atau melampaui instruksi, hubungan batinnya dinilai dari apakah ia dapat menduga akibat fatal dari kelancangannya tersebut. Jika ia tahu ia belum mampu tetapi tetap mengeksekusi tindakan, ia juga memiliki elemen kealpaan tersendiri.
Dalam Putusan Kasasi MA (No.365K/Pid/2012), dr. Ayu sempat dinyatakan bersalah karena kealpaannya menyebabkan kematian. Namun, pada tingkat Peninjauan Kembali (Putusan No), dr. Ayu dkk dibebaskan. Jika dibedah menggunakan Teori Pertanggungjawaban pidana, pergeseran putusan ini memperlihatkan pemisahan jelas antara “Perbuatan Pidana” dan “Pertanggungjawaban Pidana”. Majelis Hakim PK membebaskan dr. Ayu dkk karena tidak ditemukan unsur kesalahan (kealpaan batiniah) karena tindakan tersebut didasarkan pada darurat medis dan telah sesuai dengan standar profesi.
Jika dikonfrontasikan dengan Teori Dualistis Moeljatno, terdapat diferensiasi radikal antara karakteristik Kasus dr. Ayu dengan isu kelalaian supervisi co-ass yang diangkat dalam penelitian ini.