REKONTRUKSI ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL: STUDI PERBANDINGAN KUHP LAMA DAN KUHP BARU
REKONTRUKSI ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL: STUDI PERBANDINGAN KUHP LAMA DAN KUHP BARU
Asas berlakunya hukum pidana merupakan landasan fundamental untuk menentukan kapan, terhadap siapa, dan dalam keadaan bagaimana ketentuan pidana suatu negara dapat diberlakukan. Asas tersebut sekaligus menjadi dasar bagi negara dalam menjalankan kewenangan kriminalisasi dan penegakan hukum terhadap suatu perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, persoalan berlakunya hukum pidana tidak semata-mata berkaitan dengan lokasi terjadinya tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan subjek hukum, kepentingan yang dilindungi, serta hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional.
Dalam perspektif hukum pidana klasik, asas berlakunya hukum pidana pada umumnya dibangun berdasarkan asas teritorial, asas nasional aktif, asas nasional pasif atau perlindungan, serta asas universal. Asas teritorial menempatkan wilayah negara sebagai dasar utama keberlakuan hukum pidana. Negara mempunyai kewenangan untuk menerapkan hukum pidananya terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut, tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku. Sementara itu, asas nasional aktif mendasarkan keberlakuan hukum pidana pada kewarganegaraan pelaku, sedangkan asas nasional pasif menitikberatkan pada perlindungan kepentingan hukum negara atau warga negara. Asas universal memberikan dasar bagi negara untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu yang dipandang sebagai kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Dalam konteks Indonesia, asas-asas tersebut mengalami perkembangan sejalan dengan pembaruan hukum pidana nasional. Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari orientasi hukum pidana kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih mencerminkan kepentingan nasional, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan penegakan hukum dalam menghadapi tindak pidana yang bersifat lintas batas.
KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS) pada dasarnya dibangun dalam kerangka hukum pidana kolonial. Meskipun telah mengalami berbagai perubahan melalui peraturan perundang-undangan setelah Indonesia merdeka, struktur dasarnya masih memperlihatkan karakteristik hukum pidana yang berasal dari sistem hukum kolonial.
Keberlakuan hukum pidana menurut KUHP lama terutama didasarkan pada asas teritorial. Prinsip tersebut menempatkan wilayah Indonesia sebagai dasar utama pemberlakuan hukum pidana. Artinya, hukum pidana Indonesia pada prinsipnya diberlakukan terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Konsepsi ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara atas wilayah menjadi basis utama yurisdiksi pidana.
Di samping asas teritorial, KUHP lama juga mengenal asas nasional aktif. Berdasarkan asas tersebut, dalam keadaan tertentu hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. Penerapan asas ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan seseorang dapat menjadi dasar bagi negara untuk memperluas yurisdiksi pidananya di luar wilayah nasional.
Selanjutnya, KUHP lama juga mengenal asas nasional pasif atau asas perlindungan. Asas ini memberikan kemungkinan penerapan hukum pidana Indonesia terhadap perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia apabila perbuatan tersebut menyerang atau membahayakan kepentingan hukum Indonesia. Dengan demikian, titik berat asas ini bukan pada tempat terjadinya tindak pidana maupun semata-mata kewarganegaraan pelaku, melainkan pada kepentingan hukum yang menjadi objek perlindungan.
Selain itu, terdapat asas universal yang memungkinkan hukum pidana Indonesia diberlakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu yang berdasarkan hukum internasional dipandang sebagai kejahatan yang harus diberantas oleh masyarakat internasional. Keberadaan asas universal memperlihatkan bahwa yurisdiksi pidana suatu negara tidak selalu berhenti pada batas-batas wilayah nasional.
Meskipun demikian, pengaturan dalam KUHP lama memiliki keterbatasan. Pertama, konstruksi yurisdiksi pidana masih sangat dipengaruhi oleh paradigma teritorial. Kedua, perkembangan kejahatan transnasional belum sepenuhnya terakomodasi secara sistematis. Ketiga, perkembangan teknologi informasi menyebabkan batas geografis semakin tidak relevan dalam menentukan tempat terjadinya tindak pidana. Keempat, pengaturan yang tersebar dalam berbagai ketentuan menyebabkan penerapan asas-asas tersebut membutuhkan interpretasi yang cukup kompleks.
Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan salah satu tahap penting dalam pembangunan hukum pidana nasional. Pembentukan KUHP baru tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti produk hukum pidana kolonial, tetapi juga membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan masyarakat Indonesia.
Dalam perspektif asas berlakunya hukum pidana, KUHP baru menunjukkan kecenderungan untuk memperluas dan memperjelas dasar yurisdiksi pidana Indonesia. Pengaturan tidak lagi hanya menitikberatkan pada lokasi terjadinya tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan kewarganegaraan pelaku, kepentingan nasional, akibat tindak pidana, serta kewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional.
Perubahan tersebut menjadi penting karena karakter tindak pidana kontemporer telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Kejahatan seperti korupsi lintas negara, perdagangan orang, terorisme, pencucian uang, kejahatan siber, perdagangan ilegal, dan berbagai bentuk kejahatan transnasional lainnya tidak selalu dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah suatu negara.
Oleh karena itu, keberlakuan hukum pidana dalam KUHP baru perlu dipahami sebagai bagian dari rekonstruksi yurisdiksi pidana nasional. Negara tetap mempertahankan prinsip kedaulatan, tetapi pada saat yang sama memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia.
Perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru menunjukkan adanya kesinambungan sekaligus perubahan paradigma.
Pertama, dari aspek asas teritorial, baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap menempatkan wilayah Indonesia sebagai salah satu dasar utama berlakunya hukum pidana. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan negara. Namun, KUHP baru memberikan konstruksi yang lebih komprehensif mengenai kapan suatu tindak pidana dapat dianggap dilakukan di wilayah Indonesia. Hal ini penting terutama terhadap tindak pidana yang dilakukan melalui teknologi atau melibatkan beberapa negara.
Kedua, dari aspek asas nasional aktif, KUHP baru mempertahankan prinsip bahwa kewarganegaraan pelaku dapat menjadi dasar pemberlakuan hukum pidana Indonesia dalam kondisi tertentu. Perubahan yang terlihat adalah adanya upaya untuk memberikan pengaturan yang lebih sistematis mengenai tindak pidana yang dilakukan warga negara Indonesia di luar negeri.
Ketiga, dari aspek asas nasional pasif atau perlindungan, KUHP baru memperlihatkan orientasi yang lebih kuat terhadap perlindungan kepentingan nasional. Perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dapat memperoleh konsekuensi hukum berdasarkan hukum pidana nasional apabila menyerang kepentingan hukum yang secara khusus dilindungi oleh negara.
Keempat, dari aspek asas universal, KUHP baru semakin menunjukkan keterkaitan antara hukum pidana nasional dengan hukum internasional. Perkembangan kejahatan transnasional menuntut adanya kerja sama antarnegara, sehingga yurisdiksi pidana tidak dapat lagi dipahami secara eksklusif berdasarkan batas wilayah.
Kelima, KUHP baru memperlihatkan perkembangan konseptual melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa sumber legitimasi hukum pidana tidak hanya berasal dari peraturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dengan batasan tertentu. Hal ini sekaligus menunjukkan karakter hukum pidana nasional yang berupaya mengakomodasi nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Rekonstruksi asas berlakunya hukum pidana diperlukan karena perkembangan masyarakat telah menciptakan bentuk-bentuk tindak pidana yang tidak dapat lagi dipahami dengan pendekatan yurisdiksi konvensional. Kejahatan siber, misalnya, memungkinkan pelaku berada di suatu negara, menggunakan server yang berada di negara lain, sedangkan korban berada di negara yang berbeda. Dalam kondisi demikian, pendekatan yang hanya menggunakan asas teritorial menjadi tidak memadai.
Rekonstruksi pertama perlu diarahkan pada perluasan makna wilayah teritorial. Wilayah tidak semata-mata dipahami sebagai ruang geografis, tetapi juga harus mempertimbangkan tempat akibat tindak pidana terjadi dan hubungan fungsional antara perbuatan dengan kepentingan hukum Indonesia. Namun, perluasan tersebut tetap harus dibatasi oleh prinsip legalitas dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan yurisdiksi yang terlalu luas.
Rekonstruksi kedua berkaitan dengan penguatan asas perlindungan terhadap kepentingan nasional. Negara perlu memiliki instrumen hukum yang memadai untuk melindungi keamanan, perekonomian, kedaulatan, serta kepentingan strategis nasional dari perbuatan yang dilakukan dari luar wilayah Indonesia. Dalam konteks globalisasi, serangan terhadap kepentingan nasional dapat terjadi tanpa pelaku secara fisik memasuki wilayah Indonesia.
Rekonstruksi ketiga adalah penguatan asas nasional aktif dengan tetap memperhatikan prinsip double criminality, ne bis in idem, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Perluasan yurisdiksi terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak boleh menghilangkan prinsip perlindungan hukum dan hak asasi manusia.
Rekonstruksi keempat adalah harmonisasi asas universal dengan kewajiban Indonesia dalam hukum internasional. Indonesia perlu memastikan bahwa penerapan yurisdiksi universal dilakukan secara selektif terhadap tindak pidana yang memang mempunyai dasar dalam hukum internasional atau perjanjian internasional yang mengikat Indonesia. Dengan demikian, asas universal tidak menjadi instrumen perluasan kekuasaan negara yang tanpa batas.
Rekonstruksi kelima adalah penguatan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan hak individu. Hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada korban, masyarakat, dan hak-hak fundamental setiap individu.
Perluasan yurisdiksi pidana melalui KUHP baru harus tetap diletakkan dalam kerangka asas legalitas. Asas legalitas mengandung konsekuensi bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip ini merupakan instrumen fundamental untuk mencegah kesewenang-wenangan negara dalam menggunakan kekuasaan pidana.
Dalam konteks rekonstruksi asas berlakunya hukum pidana, asas legalitas berfungsi sebagai batas terhadap perluasan yurisdiksi. Semakin luas jangkauan hukum pidana Indonesia, semakin besar pula kebutuhan untuk memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup penerapannya. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai tindak pidana lintas batas harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan dapat diprediksi oleh masyarakat.
Kepastian hukum menjadi semakin penting dalam tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Tanpa batasan yang jelas, dapat terjadi konflik yurisdiksi antara Indonesia dengan negara lain. Konflik tersebut dapat menimbulkan persoalan mengenai negara mana yang mempunyai kewenangan mengadili, hukum negara mana yang diterapkan, serta bagaimana putusan pidana dari negara lain harus diperlakukan.
Karena itu, rekonstruksi asas berlakunya hukum pidana tidak boleh hanya diarahkan pada perluasan kewenangan negara. Rekonstruksi harus sekaligus membangun mekanisme pembatasan kekuasaan negara sehingga tercipta keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Pembaruan hukum pidana nasional pada hakikatnya harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan filosofis dalam membentuk sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu, rekonstruksi asas berlakunya hukum pidana tidak cukup dilakukan secara teknis-yuridis, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi filosofis dan sosiologis.
Orientasi tersebut menghendaki agar hukum pidana tidak semata-mata menjadi instrumen represif negara. Hukum pidana harus berfungsi sebagai sarana perlindungan masyarakat, menciptakan ketertiban, memberikan keadilan, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, KUHP baru dapat dipandang sebagai upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Pergeseran dari KUHP lama menuju KUHP baru tidak hanya merupakan pergantian produk peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan perubahan paradigma dari hukum pidana kolonial menuju hukum pidana yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat juga harus ditempatkan secara hati-hati. Pengakuan tersebut tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang kriminalisasi yang tidak terukur. Oleh karena itu, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip konstitusional, hak asasi manusia, dan nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan perbandingan KUHP lama dan KUHP baru, rekonstruksi asas berlakunya hukum pidana nasional idealnya dibangun berdasarkan beberapa prinsip.
Pertama, asas teritorial tetap menjadi prinsip utama, karena merupakan manifestasi kedaulatan negara.
Kedua, asas nasional aktif diperkuat secara proporsional untuk memastikan warga negara Indonesia tidak terlepas dari pertanggungjawaban pidana hanya karena tindak pidana dilakukan di luar negeri.
Ketiga, asas perlindungan diperluas secara terukur untuk melindungi kepentingan vital Indonesia dari tindak pidana lintas batas.
Keempat, asas universal diterapkan berdasarkan dasar hukum internasional yang jelas, sehingga tidak menimbulkan benturan kewenangan dengan negara lain.
Kelima, dimensi digital dan transnasional harus menjadi bagian integral dari konsep yurisdiksi pidana modern. Tempat terjadinya tindak pidana perlu dipahami secara fungsional dengan mempertimbangkan tempat perbuatan, tempat akibat, lokasi korban, serta kepentingan hukum yang diserang.
Keenam, seluruh perluasan yurisdiksi harus tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, ne bis in idem, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan konstruksi demikian, pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya menghasilkan aturan yang lebih luas, tetapi juga menghasilkan sistem yurisdiksi pidana yang lebih rasional, adaptif, dan berkeadilan.
Rekonstruksi asas berlakunya hukum pidana memiliki implikasi langsung terhadap aparat penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait harus memiliki kemampuan untuk menangani perkara yang mempunyai dimensi lintas batas. Penegakan hukum tidak lagi cukup mengandalkan pendekatan domestik, tetapi membutuhkan kerja sama internasional melalui mekanisme ekstradisi, mutual legal assistance, pertukaran informasi, dan bentuk kerja sama penegakan hukum lainnya.
Selain itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat dalam menangani alat bukti elektronik dan tindak pidana berbasis teknologi. Perkembangan teknologi menyebabkan bukti suatu tindak pidana dapat berada di luar wilayah Indonesia, sehingga efektivitas yurisdiksi pidana sangat bergantung pada kemampuan negara melakukan kerja sama dengan yurisdiksi asing.
Dengan demikian, keberhasilan rekonstruksi asas berlakunya hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma dalam KUHP baru. Keberhasilan tersebut juga ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kerja sama internasional, serta kapasitas aparat penegak hukum.
Perbandingan KUHP lama dan KUHP baru memperlihatkan bahwa perkembangan hukum pidana Indonesia bergerak dari paradigma yurisdiksi yang dominan teritorial menuju pendekatan yang lebih fungsional. Dalam paradigma baru, pertanyaan mengenai apakah hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan tidak hanya dijawab berdasarkan tempat pelaku melakukan perbuatan, tetapi juga berdasarkan hubungan perbuatan tersebut dengan wilayah, warga negara, kepentingan nasional, korban, serta kewajiban dan perkembangan teknologi. Negara tetap memiliki batas teritorial, tetapi tindak pidana modern dapat melampaui batas tersebut. Oleh karena itu, hukum pidana nasional harus mampu mengikuti perubahan bentuk dan karakter kejahatan tanpa Indonesia berdasarkan hukum internasional.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari globalisasi dan perkembangan teknologi. Negara tetap memiliki batas teritorial, tetapi tindak pidana modern dapat melampaui batas tersebut. Oleh karena itu, hukum pidana nasional harus mampu mengikuti perubahan bentuk dan karakter kejahatan tanpa mengorbankan prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, rekonstruksi asas berlakunya hukum pidana dalam KUHP baru dapat dipahami sebagai upaya mencari keseimbangan antara kedaulatan negara, efektivitas penegakan hukum, perlindungan kepentingan nasional, kerja sama internasional, dan perlindungan hak individu. Keseimbangan tersebut menjadi karakter penting dalam pembangunan sistem hukum pidana nasional yang modern dan berkeadilan.